Selasa, 17 November 2015

Jangan golput

Berdirinya suatu negara tidak terlepas dari proses politik, banyak yang anti bahkan tidak peduli tentang politik. Tidak bisa di salahkan memang, ini semua terjadi karena memang masyarakat melihat sepertinya yang terjadi disana hanya bagi bagi kue saja, para politisi tidak memperlihatkan adanya integritas dengan maraknya suap menyuap di seluruh aspek. Belum lagi partai yang kelihatannya timbul pad waktu pemilu saja, habis pemilu partai pun senyap lah. Pengkaderan pun tak berjalan dan tak beregenerasi dengan baik. Terbukti sekarang cuma 2 calaon pasangan saja yang maju dan bertanding di pilgub Kepri ini. Ironis juga, partai banyak tapi tidak mewakili rakyat seluruhnya, mereka hanya mewakili golongan2 mereka saja. Kepercayaan rakyat tergerus dan semakin habis belakangan ini. Itulah kenapa rakyat anti dengan politik dan condong kepada golput alias tidak memilih. Pelajaran dan teladan politik yang di berikan kebanyakan dikasih uang suruh pilih, rakyat si biasakan dengan dikasih uang baru pilih, akhirnya rakyat terbiasa memilih karena uang dan tidak mementingkan siapa yang dipilih. Orang baik enggak? Track record nya bagus enggak? Visi misinya apa? Rencana strategis nya apa? Ramah dan cinta lingkungan enggak? Sedikit dan bahkan tidak ada yang mikir seperti itu dan malas mikir juga, terjebak di salam arena populis, pamer2 muka aja di ruang publik. Akibat nya adalah hasil pemilu atau politisi yang menang dan menjabat adalah yang punya uang saja alias yang masuk angin alias yang kerjanya sembarangan. Dan kembali lagi rakyat yang sengsara dan rakyat menjadi tidak percaya lagi, dikasih uangpun mereka ambil tapi tak milih alias golput. Tapi ternyats salah jugs, golput mengakibatkan keadaan semakin parah, membuat sikaya semakin merajalela membeli suara dari rakyat yang masih belum open mind. Jalan satu satunya adalah peduli, ambil tau, awasi, laporkan. Kita harus rau siapa yang kita pilih bikan sekedar nama dan mukanya saja, tapi semua latar belakangnya juga, dan yang dipilih juga harus bersedia di adili/introgasi dimasa kampanye oleh rakyat. Kita harus memilih orang baik, sudah saatnya rakyat yg baik dan lurus2 dan tak neko2 ni bersatu alias kompak. Masak penjahat dan para koruptor aja yang kompak, kita jugak lah, orang jahat menang karna yang baik hanya berdiam. Memilih juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab pribadi kita sebagai rakyat terhadap negara tercinta ini. Negara keren dan paten tu negara yg rakyatnya pedulu dan peka serta berpartisipasi terhadap proses politik, karna di sana semua hal yang menyangkut kehidupan hajat orang banyak di putuskan oleh mereka yg di lingkaran politik. Semua keputusan dan kebijakan, mereka mengatasnamakan rakyat bangsa indonesia, mengatasnamakan kita sendiri khususnya, kita harus tau itu apa saja yg mereka kerjakan. #uchok22agustus. Di digitalkan 16 november 2015 di tempat jualan eskrim. Piss.

Selasa, 01 September 2015

Dalam rangka pilgub prov kepri tercinta

Sedikit pendapat dan anggapan saya dalam rangka pilkada serentak, terutama pilgub di propinsi kepri tercinta ini. Saya melihat para petinggi propinsi ini dan parw calon tudak menunjukkan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat, seperti yang saya lihat calon yang maju memasang baliho mereka dimana mana jauh sebelum kampanye dibolehkan, kok bisa gitu?? Di sisi lain para pns yang sudah diatur dalam UU untuk tetap netral dan tidak berpolitik praktis, tapi yang terjadi?? Ade jugelah yang jadi timses2 masing masing calon, itu yang terjadi.! Tapi itu semua seperti sudah biasa, orang2 tidak lagi mempermasalahkan itu, dan kita sebagai rakyat juga seperti terikut dengan kebiasaan2 ini. Padahal kita tahu bahwa semestinya kita membiasakan yang benar, bukan malah membenarkan kebiasaan. Sebagai awam kami sebagai rakyat berhak mendapatkan pelajaran dan teladan teladan politik yang baik, para calon juga sudah saatnya untuk lebih menguraikan visi misi nya kepada rakyat lengkap dengan rencan rencana strategis jangka panjang dan jangka pendek. Bukan malah pamer2 muka diruang publik sambil menambahkan tulisan2 yang menghibur, kasih tau aja kerakyat apa masalah yang dihadapi pemerintah apa kendala kendalanya, biar bersinergi lah dengan rakyat. Sama2 kerja, sesuai dengan gerakan ayo kerja pak presiden juga kan. Sudah saatnya rakyat mendapatkan teladan teladan berpolitik dengan terhormat.
#anakkampung #ngomongpolitik #perdulipolitik

Selasa, 18 Februari 2014

Pahami sebelum membenci cannabis

Marijuana (ganja) bukanlah narkotika. Walaupun undangundang menyebutnya sebagai narkotik, ganja berbeda secara farmakologis dengan keluarga dan turunan opium dan narkotik sintetis. (Wolstenholme, 1965; Watt, 1965; Garattini, 1965; 1 Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, 1st Appel. Dist.) Marijuana (ganja) tidak menyebabkan kecanduan. Pemakaiannya tidak memunculkan ketergantungan fisik. (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Allentuck & Bowman, 1942; Freedman & Rockmore, 1946; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Phalen, 1943; Indian Hemp-Drug Commission, 1894; Watt, 1965; I Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, 1st Appel. Dist.; United Nations, 1964a, 1964b) Pada persentasi kecil individu, sebuah “ketergantungan psikologis” dapat terbentuk, namun predisposisi harus ada terlebih dahulu. Dalam makalahnya, “Ketergantungan dari Jenis Hashish,” Watt (1965,p.65) menyimpulkan : Kebiasaan ini sifatnya sosial dan mudah ditinggalkan.
Kerusakan kepribadian dan gangguan psikotik yang pernah atau sedang berjalan adalah faktor-faktor penting yang mendasari terbentuknya kebiasaan mencandu Marijuana (ganja) tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahkan bila digunakan dalam jangka waktu yang lama, ia tidak tampak menyebakan gangguan fisik atau psikologis. (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Freedman & Rockmore, 1946; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Phalen, 1943; Indian Hemp-Drug Commission, 1894; Becker, 1963) Marijuana (ganja) tidak cenderung melepaskan “perilaku agresif.” Sebaliknya, penggunaannya menghambat perlaku agresif; ia bertindak sebagai “penenang.” (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Phalen, 1943; Garattini, 1965). Ganja tidak “menggiring” atau “mendorong” pada penggunaan obatobatan adiktif. “Sembilan puluh delapan (98) persen dari pemakai heroin memulai dengan merokok tembakau dan minuman keras terlebih dahulu” (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Phalen, 1943; Garattini, 1965) Marijuana (ganja) berasal dari tanaman Indian Hemp, yang sebelumnya pernah dibudidayakan secara formal dimanamana di Amerika Serikat untuk membuat tali, dan masih tumbuh liar di banyak daerah. Hingga beberapa tahun yang lalu ia adalah bahan utama dalam pakan unggas komersil. Daun dan pucuk-pucuknya yang berbunga memberikan cannabis (dikenal umum di belahan dunia barat sebagai marijuana, rumput atau pot); getah dan serbuk sarinya, dimana zat aktif terkonsentrasi paling tinggi, sebagai sumber dari “hashish.” (Wolstenholme, 1965) Efek dari merokok mariyuana (ganja) dideskripsikan sebagai berikut: “euforia, berkurangnya rasa lelah, dan pelepasan ketegangan… juga dapat meningkatkan nafsu makan, mendistorsi perspektif waktu, meningkatkan kepercayaan diri, dan, seperti alkohol, dapat melemaskan beberapa hambatan.” (Fort, 1965) Meningkatnya kesadaran terhadap warna dan kecantikan estetis, produksi dari asosiasi mental yang baru dan kaya juga merupakan efek yang sering dilaporkan. Beberapa pengguna menyebutkan bahwa pengalaman mengkonsumsi mariyuana (ganja) adalah “psikedelik”: dapat menimbulkan peningkatan kesadaran, atau dalam perubahan kesadaran-meluas dalam perspektif, ide mengenai diri sendiri, kehidupan, dll. Marijuana (ganja) bagaimanapun tidak seperti LSD – sebuah psikedelik yang kuat. Dimana LSD secara drastis merubah pikiran dan perspektif, seringkali “memaksa” pemakainya untuk merasakan kesadaran yang meningkat., marijuana memberikan “sugesti” atau menunjukkan jalan kepada kesadarn yang lebih dalam secara moderat. Pemakainya bebas untuk mengikuti potensi ini atau tidak ketika mereka muncul. (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b ; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Goldstein, 1966; Becker, 1963; De Ropp, 1957; Indian Hemp-Drug Commission, 1894) Merokok ganja tidak menimbulkan bahaya sosial. Empat penelitian resmi yang terpisah telah dilakukan terhadap pertanyaan ini, sebagai bagian dari penelitian yang lebih besar: Komite Walikota kota New York pada 1944; komite departemen kesehatan dari Angkatan Bersenjata Amerika
Serikat; komite Angkatan Bersenjata U.S. lain yang berminat terhadap pertanyaan pengaruhnya pada disiplin; dan sebuah penelitian sangat mendalam yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris untuk meneliti
pengaruhnya di India dimana disana pemakaiannya sangat menyebar luas seperti halnya alkohol disini. Semua
penelitian ini sampai pada kesimpulan yang sama: mariyuana (ganja) tidak merusak baik pemakainya maupun
masyarakat, dan karena ini seharusnya tidak dilarang. Tekanan ekonomi dan politik mencegah otoritas di New York untuk menjalankan rekomendasi komite Walikota – tekanan terbesar berasal dari Harry J. Anslinger, Komisi Narkotik Amerika sebelumnya. (Mayor’s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Panama Canal Zone Governor’s Committee, 1933; Phalen, 1943 ; Indian Hemp- Drug Commission, 1894) Berangkat dari dasar bahwa marijuana (ganja) adalah lebih aman dan lebih bermanfaat dari tembakau atau alkohol (dimana keduanya beracun pada fisik, dan keduanya juga adiktif), dan tidak ada dasar untuk melegalkan kedua zat berbahaya ini sementara melarang satu yang justru tidak berbahaya, banyak dari kejaksaan yang sedang menentang hukum saat ini. Pada susunan kata dari penjelasan hukumnya: “Para penuntut menyatakan bahwa klasifikasi mariyuana (ganja) pada bagian narkotik Seksi 1101 (d) pada Kode Kesehatan dan Keselamatan dan juga hukum yang melarang mariyuana (ganja) berdasarkan pada klasifikasi
yang subyektif dan tidak mempunyai alasan serta tidak memiliki hubungan dengan kesehatan publik, keamanan, kesejahteraan dan moral… Klasifikasi dari mariyuana (ganja) sebagai narkotik adalah inkonstitusi dan melanggar klausul Amandemen ke-8 akan larangan terhadap hukuman yang luar biasa dan kejam, dan juga melanggar hak dasar yang merupakan klausul dari Amandemen ke-14 dari Konstitusi Amerika Serikat.” (1 Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, First Appel. Dist., pp. 61-62 and Appendix 1, p. 6) Banyak kelompok “ahli” seperti WHO Expert Committee on Addiction Producing Drugs cenderung telah mempertahankan misinformasi tentang ganja karena kurangnya data (Harry J. Anslinger adalah juru bicara
selama bertahun-tahun di PBB), dan adanya keengganan konservatif terhadap “pelunakan” atau mengganti kebijakan sebelumnya. Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun, WHO (Badan Kesehatan Dunia) telah mengubah pandangannya secara progresif terhadap marijuana (ganja). Pada tahun 1964, Komite Ahli mengusulkan revisi definisi dari jenis-jenis ketergantungan obat, yang kemudian diadopsi secara bertahap. Definisi baru dari “jenis kecanduan ganja” adalah sebagai berikut: “(1) keinginan (atau kebutuhan) akan pemakaian berulang dari obat dengan catatan karena efek subyektifnya, termasuk perasaan akan peningkatan kemampuan; (2) sedikit atau tidak ada kecenderungan untuk meningkatkan dosis, karena sedikit
atau tidak ada peningkatan toleransi; (3) ketergantungan psikis dari efek obat ini tergantung pada apresiasi subyektif dan individual dari efek tersebut; (4) ketiadaan akan ketergantungan fisik sehingga tidak terdapat ciri-ciri gejala putus zat yang definitif ketika pemakaian obat dihentikan.” (United Nations, 1964b) Komite ini sebenarnya mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mempertahankan mariyuana (ganja) dalam daftarnya:
Definisi dari ketergantungan jenis mariyuana dapat dengan mudah memenuhi definisi dari “menyukai” (sebagai contoh., kecenderungan alamiah untuk mengulangi pengalaman yang menyenangkan, memuaskan dan tidak berbahaya). Ketergantungan yang sebenarnya akan ganja sangatlah jarang, dan tergantung dari permasalahan psikologis sebelumnya-dan bahkan ini tidak “mencandu.” [See above, p. 333] (Watt, 1965; United Nations, 1964b) Ganja digunakan dalam berbagai cara di berbagai daerah di dunia. Ia dihisap atau dimakan dalam berbagai bentuk untuk menimbulkan kenikmatan dan efek-efek subyektif lainnya dan untuk peningkatan yang disengaja (atau distorsi) dari persepsi dan performa. Ini sebagian besar mungkin tergolong penyalahgunaan dan diasosiasikan dengan tingkat ketergantungan psikis yang lebih rendah. Tidak ada bukti
bahwa ganja dapat menyebabkan ketergantungan fisik. (World Health Organization, Technical Report Series No. 287, “Evaluation of Dependence-Producing Drugs, Report of a WHO Scientific Group”; Hal. 22)
Beberapa penelitian telah menunjukkan efek terapeutik dari cannabinoid untuk nausea dan muntah-muntah pada tahap akhir penyakit-penyakit seperti kanker dan AIDS. Dronabinol (tetrahydrocannabinol) telah tersedia melalui resep selama lebih dari satu dekade di Amerika Serikat. Kegunaan terapeutik lain dari cannabinoid telah ditunjukkan oleh penelitian yang terkontrol, termasuk pengobatan terhadap astma dan glaukoma, sebagai antidepresan, perangsang nafsu makan, antikonvulsan dan anti-spasmodik, penelitian dalam bidang ini harus dilanjutkan. Sebagai contoh, lebih banyak penelitian dasar pada mekanisme periferal dan pusat dari cannabinoid pada fungsi pencernaan dapat meningkatkan kemampuannya utuk menghilangkan
nausea dan emesis. Riset yang lebih banyak dibutuhkan pada dasar neurofarmakologi dari THC dan cannabinoid lainnya sehingga agen terapeutik yang lebih baik dapat ditemukan. Ada 2 Hal yang muncul dari laporan komite ahli WHO tahun 1964 di Jenewa maupun dari situs resmi WHO sendiri, ganja ternyata tidak menyebabkan kecanduan fisik, dan ternyata punya manfaat medis… 2-2 nya bertentangan dengan UU Narkotika no.35 tahun 2009 yang memasukkan ganja sebagai narkotika kelas 1 (mencandu secara fisik) dan
tidak punya manfaat medis sama sekali. (SUMBER >LGN)